Senin, 29 Agustus 2016

Cincin kawin Sebagai Pengikat

Cincin Kawin Sebagai Pengikat dalam Hubungan Serius

CINCIN KAWIN


Dalam Islam pernikahan atau nikah adalah terkumpul dan menyatu . Menurut istilah juga dapat berarti Ijab Qabul ( akad nikah ) yang mengharuskan  perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang di wajibkan islam .

Pernikahan merupakan perintah Allah S.W.T dan sunah rasulullah.
“ dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah S.W.T “ (QS. Adz-Dzariyat ( 51 ) ; 49 )

Dalam islam tidak ada istilah pacaran, Karena di dalam suatu perbuatan pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang mendekati zina .

“ dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji , dan suatu jalan yang buruk “ ( Q.S  17 : 32 ) .

Cincin kawin merupakan sebuah benda berbentuk  melingkar  yang biasa digunakan sepasang kekasih sebagai simbol dari bukti cinta mereka berdua . cincin kawin yang berbentuk melingkar tanpa batas, seperti cinta sepasang kekasih yang tanpa batas dan tidak berujung , yang abadi hingga akhir hayat mereka .
Karena itu , cincin kawin merupakan sebagai pengikat dan penanda untuk sepasang kekasih yang sudah menikah , dan secara tidak langsung cincin kawin tersebut mengikat insan manusia yang saling mencintai .
Sesuai lafadz quran diatas, cincin kawin juga menjadi pengikat pernikahan dua insan manusia yang saling mencintai ., karena Allah menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan, dan janganlah kamu mendekati zina .

Hukum Memakai Cincin Kawin

CINCIN KAWIN
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa arab dalam agama islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Dasar pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. 
Allah dan Rasul-Nya sudah memberikan batasan halal dan haram dalam kehidupan kita, agar tidak terjerumus dalam lembah api neraka. Salah satu batasan perintah ini ialah seorang laki-laki muslim diharamkan memakai emas, baik berupa cincin emas, kalung emas, piring emas dan lain sebagainya yang ada unsur logam emasnya. \

Dalilnya secara umum adalah hadits berikut:

لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ 

 “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas & sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 & Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sedangkan larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari & selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 & Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.

Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda, 

« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »

“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah & manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).

Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual & tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56)

Imam Nawawi rahimahullah berkata dlm Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

Demikian Artikel Tentang Cincin kawin Dan Hukum Memakai Cincin Kawin Emas Bagi Laki-laki



Semoga artikel Cincin kawin Sebagai Pengikat bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel Cincin kawin Sebagai Pengikat ini, like dan bagikan ketemanmu.

Posting Komentar

CINCIN KAWIN - All Right Reserved.Powered Edit by : cincin kawin